Bayar Pajak kendaraan Harus Melampirkan Surat Lolos Uji Emisi

Tobias Setya--Pemilik kendaraan bermotor siap-siap dibuat agak pusing pasalnya selama ini jika kita membayar pajak kendaraan bermotor cukup menyertakan STNK dan KTP pemilik kendaraan bermotor namun mulai tahun depan (2020).

Sebenarnya peraturan tersebut sudah lama ada namun belum ada penerapannya.

Uji emisi yang dilampirkan pada pembayaran pajak baru akan diterapkan pada wilayah DKI Jakarta yang mengacu pada perda no 2 tahun 2005  tentang pengendalian pencemaran udara.

“Rencana 2020 seperti itu, untuk mobil dan sepeda motor dalam cakupan DKI Jakarta wajib uji emisi. Lalu keterangan lulusnya dilampirkan saat akan membayar pajak tahunan kendaraan,” ujar Isnawa kepada Kompas.com, Minggu (24/2/2019).

Nantinya bagi yang tidak melampirkan lolos uji emisi tidak akan bisa memperpanjang atau membayar pajak kendaraan?.

Apakah peraturan baru ini efektif untuk menekan tingkat polusi? Atau malah membuka celah baru bagi pihak ke-3 untuk melakukan kecurangan.

Tentunya peraturan dibuat kedepannya agar dampak dari polusi udara bisa di tekan.

Sebenarnya kita juga tidak perlu pusing dengan peraturan baru tersebut. Cukup servis kendaraan rutin kita bisa di pastikan lulus uji emisi. Keuntungan servis rutin secara berkala membuat kendaraan kita lebih irit daripada kendaraan yang jarang servis.

Tobias Setya

Belum ada Komentar untuk "Bayar Pajak kendaraan Harus Melampirkan Surat Lolos Uji Emisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel